Posts

TAMBANG MASUK PULAU KECIL, UNDANG-UNDANG TINGGAL PASAL

  Di tengah meningkatnya kesadaran global tentang pentingnya perlindungan lingkungan dan krisis iklim yang kian mendesak, Indonesia justru mengambil langkah kontroversial. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan kemudahan izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Aturan ini sontak menuai polemik, terutama karena membuka celah bagi eksploitasi sumber daya alam di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil—wilayah yang secara hukum seharusnya dilindungi. Sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya untuk kegiatan pertambangan secara tegas dilarang. Larangan ini dibuat bukan tanpa alasan. Pulau-pulau kecil memiliki ekosistem yang sangat rentan, dan masyarakat yang tinggal di sekitarnya sangat bergantung pada kelestarian lingkungan. Namun dalam PP terbaru, ...

Menilik Potret Perempuan dalam Bingkai Sinema

  Industri hiburan kerap menyimpan pesan tersembunyi dalam keseruan yang dipertontonkan. Film, sebagai salah satu alternatif hiburan populer, terbukti memainkan peran dalam membangun realitas sosial. Cara film membingkai karakter tokoh, alur cerita, hingga visualisasi secara tidak langsung mencerminkan ideologi yang dianut para kreator dan direproduksi oleh masyarakat. Salah satu permasalahan yang kerap menjadi perhatian adalah cara film menggambarkan peran perempuan dalam kehidupan sosial. Perempuan dalam film kerap melestarikan beberapabentuk ketidakadilan gender meliputi subordinasi, marginalisasi, stereotip, serta beban kerja ganda. ·        Subordinasi memposisikan perempuan lebih rendah daripada laki-laki sehingga menormalisasi dominasi laki-laki terhadap perempuan. ·        Marginalisasi berkaitan dengan pengabaian hak-hak perempuan, salah satunya adalah hak untuk mengejar mimpi. ·     ...

Krisis Deforestasi : Menggugat Hilangnya Paru-Paru Nusantara

  Ketika langit dipenuhi kabut asap dan sungai kehilangan sumber airnya, barulah kita menyadari bahwa hilangnya hutan bukan sekadar isu lingkungan, tetapi persoalan hidup sehari-hari. Indonesia merupakan salah satu negara yang diberkahi hutan hujan tropis terluas di dunia. Sayangnya, warisan alam ini terus tergerus akibat aktivitas manusia. Berdasarkan laporan Global Forest Watch, sepanjang 2002 hingga 2023, Indonesia telah kehilangan lebih dari 10 juta hektar hutan primer. Tahun 2023 saja, sekitar 133.000 hektar hilang—menjadikan Indonesia sebagai negara ketiga penyumbang deforestasi terbesar global. Perusakan hutan berdampak jauh lebih luas daripada sekadar perubahan lanskap. Ia berkaitan erat dengan peningkatan emisi karbon, hilangnya biodiversitas, serta meningkatnya bencana alam seperti banjir dan kekeringan yang makin sering terjadi. Kaitan dengan Perubahan Iklim Pohon-pohon di hutan bertindak sebagai penyerap karbon alami. Ketika hutan ditebang, karbon yang tersimpan...

Raja Ampat Terancam: Kemaslahatan Siapa, Kerusakan untuk Siapa?

  Raja Ampat dengan kekayaan bentang alam yang mempesona kini terancam oleh tambang nikel. Ironisnya ditengah krisis ekologis ini, pernyataan PBNU Ulil Abshar dalam acara Kompas TV justru memperkeruh suasana karena pandangannya mengenai permasalahan serius ini hanya dari sisi kemaslahatan dan tidak memperhitungkan sisi keberlanjutan alam dan ekosistem di Raja Ampat. Raja Ampat, Papua Barat selama ini dikenal dengan kecantikan alam dan kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Namun kini ketenangan alam itu terusik sejak pemerintah daerah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada beberapa perusahaan tambang untuk menambang nikel di Pulau Kawe, Pulau Gag, dan Pulau Manuran.  Masalah tambang ini sudah menjadi sorotan nasional karena beredarnya informasi mengenai kerusakan alam di beberapa pulau tersebut. Beberapa dokumentasi yang disebarkan oleh Greenpeace Indonesia memperlihatkan terjadinya limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir. Hal ini ...

Sanksi Sosial di Era Digital: Cancel Culture Menjadi Tren di Media Sosial

  Cancel culture adalah tindakan tegas “membatalkan” yang dilakukan warga internet terhadap seseorang yang dianggap problematik. Biasanya cancel culture diterapkan kepada publik figur atau tokoh yang aktif di dunia maya karena dianggap melakukan kesalahan moral, sosial, menyimpang, atau mengarah ke politik seperti rasisme, pelecehan, penyebaran hoaks, mengutarakan pendapat yang dapat menimbulkan kontroversial, dan masih banyak faktor lainnya. “Gerakan cancel culture mulai popular sejak tagar #MeToo dan #BlackLivesMatter ramai di twitter yang menyuarakan mengenai keadilan terhadap korban pelecehan seksual dan HAM terhadap ras kulit hitam di Amerika Serikat.” Muharman, N., Pratama, M. Y. T., Rahmawati., Anisah, N., Sartika, M., Yanuar, D. (2022). Cancel culture biasanya terjadi dalam bentuk seruan boikot, hujatan massal di kolom komentar, unfollow, block, report, dan tekanan agar seseorang diberhentikan atau tidak diberi panggung lagi.  “Mengapa Cancel Culture Menjadi Sebuah T...

Hilirisasi Ugal-ugalan: Kemakmuran Ekonomi dan Kerusakan Lingkungan di Surga Terakhir Bumi

  Gemuruh industrialisasi nikel yang digadang-gadang sebagai fokus perekonomian pemerintah,   Raja Ampat kini dihadapkan pada ancaman serius. Konflik kepentingan antara ambisi hilirisasi nikel nasional dan desakan perlindungan lingkungan, terutama dari praktik tambang yang merusak. Polemik tambang nikel di Raja Ampat mencuat kuat setelah laporan investigasi Greenpeace Indonesia yang dirilis baru-baru ini. Laporan tersebut membeberkan temuan-temuan krusial yang menyoroti ancaman terhadap ekosistem Raja Ampat, yang notabene telah diakui sebagai Geopark Global UNESCO. Pada tahun 2023 Greenpeace menemukan setidaknya 16 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel pernah diterbitkan di Kepulauan Raja Ampat. Dari jumlah tersebut, 13 IUP berada dalam kawasan konservasi dan 12 IUP lainnya tumpang tindih dengan area Geopark Global UNESCO. Greenpeace mengidentifikasi 5 izin masih aktif, dengan 2 izin yang sebelumnya dibatalkan/kedaluwarsa justru diterbitkan kembali pada tahun 2025. Yang lebih me...

Kuliah atau Kerja? Menimbang Prioritas Anak Muda Masa Kini

Selama tiga tahun menimba ilmu di bangku sekolah menengah atas (SMA), lazim bagi remaja berusia 17–19 tahun untuk mulai memikirkan dan mengambil keputusan penting dalam hidup: apakah akan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, atau memilih langsung bekerja. Keputusan ini tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, melainkan juga oleh pola pikir dan lingkungan sosial yang membentuk perspektif setiap individu. Belakangan ini, media sosial dipenuhi oleh konten-konten yang membandingkan, bahkan menyindir, pilihan antara kuliah dan bekerja. Platform seperti TikTok, Instagram, dan Facebook menjadi ruang terbuka untuk publik menyampaikan opini, komentar, maupun kritik terhadap isu ini. Fenomena tersebut mencerminkan betapa persoalan “kuliah atau kerja” terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Widuri, A. W. P., & Suwarno, A. N. (2024) “Fenomena ‘Kuliah adalah Pengangguran dengan Gaya’ pada Konten TikTok: Kajian Psiko–Sosiol...