TAMBANG MASUK PULAU KECIL, UNDANG-UNDANG TINGGAL PASAL
Di tengah meningkatnya kesadaran global tentang pentingnya perlindungan lingkungan dan krisis iklim yang kian mendesak, Indonesia justru mengambil langkah kontroversial. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan kemudahan izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Aturan ini sontak menuai polemik, terutama karena membuka celah bagi eksploitasi sumber daya alam di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil—wilayah yang secara hukum seharusnya dilindungi. Sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya untuk kegiatan pertambangan secara tegas dilarang. Larangan ini dibuat bukan tanpa alasan. Pulau-pulau kecil memiliki ekosistem yang sangat rentan, dan masyarakat yang tinggal di sekitarnya sangat bergantung pada kelestarian lingkungan. Namun dalam PP terbaru, ...